Palembang: Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma, terancam dijerat Undang-Undang (UU) pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman tersebut ditujukan setelah Reza ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual 3 mahasiswi
"Reza Ghasarma oknum dosen Unsri pelaku pelecehan seksual mahasiwi Unsri diancam dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, Jumat, 10 Desember 2021.
Baca: Dosen Unsri Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi
Hisar mengatakan barang bukti yang disita dari kasus tersebut berupa 3 unit handphone korban dan 1 unit handphone tersangka yang berisi percakapan.
"Kami sudah cek ke provider langsung, namun tersangka masih tetap tidak mengakui perbuatannya," jelas Hisar.
Polda Sumsel resmi menetapkan Reza Ghasarma sebagai tersangka pada pukul 14.00 WIB terkait kasus pelecehan seksual terhadap 3 mahasiswinya.
Ketiga mahasiswi Unsri yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari Reza Ghasarma yakni berinisial C, F, dan D.
"Hari ini kami juga gelar perkara berbarengan dengan pemanggilan (Reza Ghasarma), jadi hasilnya itu dia telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hisar.
Palembang: Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma, terancam dijerat Undang-Undang (UU) pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman tersebut ditujukan setelah Reza ditetapkan tersangka kasus
pelecehan seksual 3 mahasiswi
"Reza Ghasarma oknum dosen Unsri pelaku pelecehan seksual mahasiwi Unsri diancam dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, Jumat, 10 Desember 2021.
Baca:
Dosen Unsri Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi
Hisar mengatakan barang bukti yang disita dari kasus tersebut berupa 3 unit handphone korban dan 1 unit handphone tersangka yang berisi percakapan.
"Kami sudah cek ke provider langsung, namun tersangka masih tetap tidak mengakui perbuatannya," jelas Hisar.
Polda Sumsel resmi menetapkan Reza Ghasarma sebagai tersangka pada pukul 14.00 WIB terkait kasus pelecehan seksual terhadap 3 mahasiswinya.
Ketiga mahasiswi Unsri yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari Reza Ghasarma yakni berinisial C, F, dan D.
"Hari ini kami juga gelar perkara berbarengan dengan pemanggilan (Reza Ghasarma), jadi hasilnya itu dia telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hisar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)