Tangerang: Polresta Serang Kota membekuk seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial MR, 37, yang dikemas dalam bungkus wafer. Pelaku dibekuk saat tengah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
"Pelaku berhasil kami tangkap di sekitar Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang karena adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba," ujar Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu, 2 Juli 2022.
Dari hasil pemeriksaan, Agus menuturkan, MR mengaku menyembunyikan narkoba di luar kontrakannya, lalu pihaknya membawa pelaku ke lokasi penyimpanan.
"Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga sabu yang diletakkan di luar kontrakannya," katanya.
Saat pemeriksaan, Agus menuturkan, polisi menyita barang bukti dari pelaku MR berupa ratusan gram sabu di kontrakannya.
"Ditemukan enam plastik klip kecil sabu yang terbungkus dalam tiap wafer dengan berat 101,1 gram, 4,08 gram sabu juga ditemukan dalam kemasan plastik lainnya di dalam kontrakan pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tangerang: Polresta Serang Kota membekuk seorang pelaku pengedar
narkotika jenis sabu berinisial MR, 37, yang dikemas dalam bungkus wafer. Pelaku dibekuk saat tengah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
"Pelaku berhasil kami tangkap di sekitar Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang karena adanya laporan dari masyarakat terkait
transaksi narkoba," ujar Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu, 2 Juli 2022.
Dari hasil pemeriksaan, Agus menuturkan, MR mengaku
menyembunyikan narkoba di luar kontrakannya, lalu pihaknya membawa pelaku ke lokasi penyimpanan.
"Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga sabu yang diletakkan di luar kontrakannya," katanya.
Saat pemeriksaan, Agus menuturkan, polisi menyita barang bukti dari pelaku MR berupa ratusan gram sabu di kontrakannya.
"Ditemukan enam plastik klip kecil sabu yang terbungkus dalam tiap wafer dengan berat 101,1 gram, 4,08 gram sabu juga ditemukan dalam kemasan plastik lainnya di dalam kontrakan pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)