Palangkaraya: Kelurahan Marang dan Bereng Bengkel, Bukit Batu, Palangkaraya, yang saat ini dinyatakan zona hijau sebaran covid-19, diperbolehkan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100%. Untuk Kelurahan Tumbang Tahai yang dalam zona oranye diminta untuk menerapkan PTM terbatas secara 50 %.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya nomor 420/554/870.Um-Peg/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang penyesuaian pelaksanaan PTM.
"Sedangkan sekolah yang berada di zona merah saat ini diimbau untuk menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Akhmad Fauliansyah, Rabu, 15 Maret 2022.
Baca: DPRD Kota Medan Menduga Ada Manipulasi Gaji Guru Honorer
Akhmad menjelaskan untuk kelas enam dan sembilan untuk sekolah di zona merah diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50%. Hal tersebut juga berlaku kepada kelurahan kelurahan yang berzona kuning dan oranye.
"Intinya, penerapan PTM di Kota Palangka Raya, masih sesuai dengan zonasi sebaran Covid- 19, akan tetapi apabila level PPKM di kota kembali turun ke level dua dan zonasinya sebagian besar hijau, maka bukan tidak mungkin pelaksanaan PTM 100 persen akan kembali diterapkan," jelasnya.
Dari data Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng yang dirilis Senin (14/3/2022) perkembangan covid-19 Kota Palangka Raya antara lain kasus konfirmasi 26 orang, dirawat di rumah sakit 1 orang, isolasi mandiri 130 orang dan yang telah sembuh 155 orang.
Palangkaraya: Kelurahan Marang dan Bereng Bengkel, Bukit Batu, Palangkaraya, yang saat ini dinyatakan zona hijau sebaran covid-19, diperbolehkan melakukan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100%. Untuk Kelurahan Tumbang Tahai yang dalam zona oranye diminta untuk menerapkan PTM terbatas secara 50 %.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya nomor 420/554/870.Um-Peg/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang penyesuaian pelaksanaan PTM.
"Sedangkan sekolah yang berada di zona merah saat ini diimbau untuk menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Akhmad Fauliansyah, Rabu, 15 Maret 2022.
Baca:
DPRD Kota Medan Menduga Ada Manipulasi Gaji Guru Honorer
Akhmad menjelaskan untuk kelas enam dan sembilan untuk sekolah di zona merah diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50%. Hal tersebut juga berlaku kepada kelurahan kelurahan yang berzona kuning dan oranye.
"Intinya, penerapan PTM di Kota Palangka Raya, masih sesuai dengan zonasi sebaran Covid- 19, akan tetapi apabila level PPKM di kota kembali turun ke level dua dan zonasinya sebagian besar hijau, maka bukan tidak mungkin pelaksanaan PTM 100 persen akan kembali diterapkan," jelasnya.
Dari data Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng yang dirilis Senin (14/3/2022) perkembangan covid-19 Kota Palangka Raya antara lain kasus konfirmasi 26 orang, dirawat di rumah sakit 1 orang, isolasi mandiri 130 orang dan yang telah sembuh 155 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)