Menurut Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron, segala kegiatan konser musik di ruang publik baik bertemakan Ramadan masih tidak boleh diselenggarakan. Ia khawatir kegiatan tersebut berpotensi menjadi pusat kerumunan yang mengakibatkan penyebaran covid-19.
"Di Perwal sampai saat ini belum diperkenankan itu (konser musik) yang diluar," kata Asep, di Balai Kota Bandung, Selasa, 12 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Asep menuturkan, dalam Perwal tersebut hanya diperbolehkan konser musik di dalam ruangan. Namun, konser musik di dalam ruangan pun dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.
Baca juga: Kota Bandung Longgarkan Sejumlah Kegiatan Selama PPKM Level 2
"Kalau yang di dalam itu boleh, misal dari kapasitas 2.000 lebih maksimal 500 orang boleh," lanjutnya.
Sebelumnya, area Balai Kota Bandung pernah dijadikan tempat konser musik pada Minggu, 10 April 2022. Bahkan acara bertajuk Drumadhan tersebut masuk dalam agenda pimpinan dan dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
"Rengiat Bapak Plt Wali Kota Bandung | Minggu, 10 April 2022. (Pukul) 16.00 WIB Menghadiri kegiatan DRUMADHAN di Balai Kota Bandung," tulis agenda kegiatan pimpinan dari Pemkot Bandung pada Minggu, 10 April 2022.