"Dua orang yang kami berhentikan tidak hormat status tenaga kontrak yang diketahui positif menggunakan narkoba setelah sebelumnya menjalani tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika," kata Mulkan di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, 17 Mei 2022.
Baca: Positif Sabu, Sopir Bus Maut di Tol Sumo Diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jatim
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menjelaskan pentingnya pemberian sanksi terhadap pegawai tersebut. Menurut dia pengawasan akan terus dilakukan terhadap pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangka.
"Pemberhentian itu sebagai efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi contoh agar pegawai yang lain tidak melakukan pelanggaran menggunakan obat terlarang," jelasnya.
Selain dua orang tersebut yang sudah diberhentikan, pihaknya masih mengawasi empat orang lain atau rekan dua orang yang sudah diberhentikan karena patut dicurigai menggunakan obat terlarang yang sama.
"Saya akan menindak tegas bagi pegawai yang diketahui kedapatan menggunakan obat terlarang semua jenis seperti narkoba, ganja, maupun obat yang dilarang jenis lain," ungkapnya.
Dia mengatakan tes urine bagi pegawai, baik ASN maupun tenaga kontrak, akan menyasar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara bertahap.
"Kami bekerja sama dengan Badan Narkotika sudah menyusun tes urine bagi ASN di semua OPD bahkan seluruh guru dan siswa tingkat SLTP kelas 9," ujarnya.