Ilustrasi / Medcom.id
Ilustrasi / Medcom.id

MUI Jatim Sebut PN Surabaya Tidak Mengesahkan Nikah Beda Agama

Clicks.id • 24 Juni 2022 09:03
Surabaya: Pernikahan beda agama yang diizinkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuai perhatian dari berbagai pihak. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menggelar sidang dan memunculkan beberapa sikap terkait fenomena itu.
 
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin mengatakan, PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama, namun hanya memberikan izin. 
 
“PN Surabaya tidak mengesahkan, hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 tahun 1974 tidak ada larangan,” katanya, Kamis, 23 Juni 2022.

Dia menjelaskan stigma yang berkembang saat ini jika pernikahan agama tidak dilegalkan maka akan mengakibatkan kumpul kebo.
 
Baca juga: Pertama Kali, Dispendukcapil Surabaya Keluarkan Akta Perkawinan Beda Agama

“Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti,” ungkap dia.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.
 
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.
 
Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya pada 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan