Pemprov Sulsel dan Massa Pendukung YOSS, berdialog saat sebelum bentrokan antar kedua kubu, di Jalan Kakatua, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 15 Januari 2020. Medcom. Id/Muhammad Syawaluddin.
Pemprov Sulsel dan Massa Pendukung YOSS, berdialog saat sebelum bentrokan antar kedua kubu, di Jalan Kakatua, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 15 Januari 2020. Medcom. Id/Muhammad Syawaluddin.

YOSS Ngotot Stadion Mattoanging Bukan Milik Pemprov Sulsel

Muhammad Syawaluddin • 15 Januari 2020 19:19
Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan gagal mengeksekusi Stadion Mattoanging, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 15 Januari 2020. Petugas gabungan diadang massa dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).
 
Ketua Dewan Pembina Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), Andi Ilham Mattalatta, mengatakan pengambilalihan Stadion Mattoanging menyalahi aturan. Sebab, belum ada putusan sah dan mengikat (putusan pengadilan).
 
"Ini kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah," kata Andi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 15 Januari 2020.

Andi menyebut negara harus berdasarkan hukum untuk melakukan penertiban. Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang mengeksekusi apalagi masih dalam proses pengadilan.
 
Meski Pemprov Sulsel mengklaim memiliki sertifikat atas tanah dan bangunan di Stadion Mattoanging tapi itu harus di uji. "Itu yang di uji dulu. Itulah kenapa kami melakukan gugatan karena itu perlu di uji. Siapa yang sebenarnya berhak atas itu," jelasnya.
 
Ketua YOSS, Andi Karim Beso, menyebut tidak ada dasar bagi Pemprov Sumsel untuk mengambil alih Stadion Mattoanging. Karena, sudah lebih dari 20 tahun YOSS telah mengelola lahan dan bangunan tersebut. Hal itu sesuai PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
 
Olehnya itu, pihaknya akan terus bertahan jika Pemprov Sumsel melaksanakan upaya paksa untuk mengambil alih stadion kebanggaan masyarakat Makassar tersebut. 
 
"Sekarang, dia (pemprov) mengklaim punya sertifikat. Di situ ditulis tanah milik Pemerintah Sulsel berdasarkan hak pakai. Jika memang ini hak provinsi harusnya kan hak milik bukan hak pakai (yang tertulis di sertifikat)," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan