Personel TNI Polri dan instrumen terkait pada saat melakukan pemindahan material longsor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanah longsor di Dusun Sumberpang, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur. ANTARA/HO-Polsek Wagir Polres Mala
Personel TNI Polri dan instrumen terkait pada saat melakukan pemindahan material longsor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanah longsor di Dusun Sumberpang, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur. ANTARA/HO-Polsek Wagir Polres Mala

Bocah 7 Tahun Meninggal Tertimpa Longsor di Malang Jatim

Antara • 29 Januari 2024 21:28
Malang: Seorang anak berusia tujuh tahun bernama Wildan Alfarizi dilaporkan meninggal dunia usai tertimpa material longsor yang terjadi di Dusun Sumberpang, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
 
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan, mengatakan peristiwa tanah longsor tersebut terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024, namun baru dilaporkan pada Senin, 29 Januari 2024.
 
"Peristiwa terjadi pada Minggu, kami baru menerima laporan hari ini dari warga," kata Sadono.

Sadono menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat hujan dengan intensitas tinggi di wilayah Kecamatan Wagir pada Minggu, kurang lebih pukul 11.00 WIB. Hujan tersebut menyebabkan tanah bagian belakang rumah mengalami longsor.
 
Menurutnya, korban berusia tujuh tahun tersebut, saat itu tengah berada di dapur rumah milik Sugiono (53) yang merupakan kakek korban. Pada saat korban berada di dapur tersebut, kemudian terjadi peristiwa tanah longsor pada bagian belakang rumah.
 
Baca juga: Longsor di Kaloran Temanggung, 1 Korban Meninggal

Ia menambahkan korban dilaporkan sempat mengalami pendarahan di hidung akibat tertimpa material longsor berupa tanah dan sebagian batu bata bangunan rumah. Korban sempat dievakuasi ke salah satu fasilitas layanan kesehatan setempat.
 
"Kemudian korban dirujuk ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang, namun pada saat perjalanan, korban meninggal dunia," katanya.
 
Sementara itu Kapolsek Wagir AKP Ronny Margas menambahkan pihak keluarga menolak untuk dilakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap jenazah korban dengan membuat surat pernyataan.
 
Korban merupakan warga Jalan Kapi Woro Dalam II, RT002/012 Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat itu korban berada di rumah kakeknya yang berada di Dusun Sumberpang, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir.
 
Saat ini, lanjutnya, pihak kepolisian bersama sejumlah pihak terkait melakukan pemindahan material longsor yang berada di bagian belakang rumah Sugiono tersebut. Selain itu juga akan dilakukan perbaikan pada tembok yang mengalami kerusakan.
 
"Kami memindahkan material longsor bersama Muspika Desa dan relawan, selanjutnya akan membantu perbaikan tembok," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan