Tangerang: Polresta Tangerang meringkus pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap seorang karyawan berinisial S, di Pergudangan Sunrise, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial RR merampok dua mobil.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan, dalam penanganan kasus perampokan dan pembunuhan itu didasari adanya laporan yang dilakukan oleh pemilik gudang pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 WIB.
"Jadi pemilik pergudangan bernama Raden, saat masuk ke gudang melihat banyak bercak dilantai seperti darah dan melihat ada terpal diikat dengan tali seperti sedang membungkus seseorang yang sudah tidak sadarkan diri," ujarnya, Senin, 1 Juli 2024.
Arief menuturkan, saat ditemukan jasad korban dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal itu diketahui merupakan salah satu karyawan di gudang tersebut berinisial S. Pihaknya pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sebagai langkah penyelidikan awal penyebab kematian korban.
"Kami lakukan olah TKP dan didapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Arief menjelaskan, hasil dari identifikasi serta olah TKP dalam kasus ini merujuk kepada korban kekerasan dan aksi perampokan. Karena, lanjutnya, di sebagian tubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul, dan ditambah dengan adanya kehilangan dua mobil di lokasi kejadian.
"Satu unit mobil jenis Daihatsu Luxio warna Silver Metalik yang terparkir di dalam gudang dan satu unit mobil jenis Suzuki Pick Up, warna Hitam milik pemilik gudang sudah hilang," jelasnya.
Menurut Arief, dalam penyelidikan tersebut pihaknya pun berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku dari hasil CCTV yang ada di lokasi TKP.
"Pelaku berinisial RR ditangkap di daerah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang. Saat ini pelaku masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Tangerang: Polresta Tangerang meringkus pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap seorang karyawan berinisial S, di Pergudangan Sunrise, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial RR merampok dua mobil.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan, dalam penanganan kasus perampokan dan pembunuhan itu didasari adanya laporan yang dilakukan oleh pemilik gudang pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 WIB.
"Jadi pemilik pergudangan bernama Raden, saat masuk ke gudang melihat banyak bercak dilantai seperti darah dan melihat ada terpal diikat dengan tali seperti sedang membungkus seseorang yang sudah tidak sadarkan diri," ujarnya, Senin, 1 Juli 2024.
Arief menuturkan, saat ditemukan jasad korban dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal itu diketahui merupakan salah satu karyawan di gudang tersebut berinisial S. Pihaknya pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sebagai langkah penyelidikan awal penyebab kematian korban.
"Kami lakukan olah TKP dan didapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Arief menjelaskan, hasil dari identifikasi serta olah TKP dalam kasus ini merujuk kepada korban kekerasan dan aksi perampokan. Karena, lanjutnya, di sebagian tubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul, dan ditambah dengan adanya kehilangan dua mobil di lokasi kejadian.
"Satu unit mobil jenis Daihatsu Luxio warna Silver Metalik yang terparkir di dalam gudang dan satu unit mobil jenis Suzuki Pick Up, warna Hitam milik pemilik gudang sudah hilang," jelasnya.
Menurut Arief, dalam penyelidikan tersebut pihaknya pun berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku dari hasil CCTV yang ada di lokasi TKP.
"Pelaku berinisial RR ditangkap di daerah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang. Saat ini pelaku masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)