OKU: Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Penjabat Bupati OKU, Teddy Meilwansyah mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas pascalibur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkab OKU dengan Nomor 800.6.1.6/ 176/ XLII/ II.3/ 2024. Surat edaran tersebut menekankan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan WFH untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.
“Penyesuaian sistem kerja akan dilaksanakan selama dua hari yakni pada Selasa (16 April) dan Rabu (17 April)," katanya, Selasa, 16 April 2024.
Selama masa itu, kata dia, seluruh kepala OPD di Lingkungan Pemkab OKU diinstruksikan untuk membagi jumlah pegawai yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah.
Namun, bagi OPD atau unit kerja yang memiliki unsur pelayanan masyarakat seperti kantor kecamatan, kelurahan, rumah sakit, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, serta UPTD Puskesmas, diharapkan tetap dapat memberikan pelayanan yang optimal.
"Kebijakan ini dikeluarkan untuk dipatuhi bersama demi kelancaran arus balik dengan tidak mengganggu tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.
OKU: Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian
Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Penjabat Bupati OKU, Teddy Meilwansyah mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas pascalibur nasional dan cuti bersama
Hari Raya Idulfitri.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkab OKU dengan Nomor 800.6.1.6/ 176/ XLII/ II.3/ 2024. Surat edaran tersebut menekankan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan WFH untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.
“Penyesuaian sistem kerja akan dilaksanakan selama dua hari yakni pada Selasa (16 April) dan Rabu (17 April)," katanya, Selasa, 16 April 2024.
Selama masa itu, kata dia, seluruh kepala OPD di Lingkungan Pemkab OKU diinstruksikan untuk membagi jumlah pegawai yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah.
Namun, bagi OPD atau unit kerja yang memiliki unsur pelayanan masyarakat seperti kantor kecamatan, kelurahan, rumah sakit, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, serta UPTD Puskesmas, diharapkan tetap dapat memberikan pelayanan yang optimal.
"Kebijakan ini dikeluarkan untuk dipatuhi bersama demi kelancaran arus balik dengan tidak mengganggu tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)