Koordinator Kuasa Hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo, di Solo, Senin, 13 November 2023.
Koordinator Kuasa Hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo, di Solo, Senin, 13 November 2023.

Gibran hingga KPU Digugat terkait Keputusan MK soal Batasan Usia Capres-Cawapres

Triawati Prihatsari • 13 November 2023 15:34
Solo: Seorang alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Aryono Lestari menggugat Almas Tsaqibirru Re A dan Gibran Rakabuming Raka karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Materi gugatan perdata tersebut dimasukkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Senin, 13 November 2023.
 
"Kami kuasa hukum dari Aryono Lestari, sebagai warga negara Indonesia ingin menggugat Almas dan Gibran yang kini sebagai bacawapres. KPU kami masukkan sebagai ikut tergugat. Aryono sebagai alumni UNS dirugikan hak politiknya," ujar Koordinator Kuasa Hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo, di Solo, Senin, 13 November 2023. 
 
Diketahui, Almas merupakan mahasiswa Universitas Surakarta yang menggugat batasan usia capres-cawapres. Dalam hal ini, hasil putusan MK yang meloloskan Gibran sebagai bacawapres tidak berkeadilan.

Hal itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, uji materi yang dilakukan Almas terjadi pengaburan pembohongan.
 
Baca juga: Tanggapi Tudingan Kecurangan, Gibran: Laporkan Saja

"Kami menggugat Gibran, seharusnya tidak bisa maju sebagai cawapres. Karena putusan MK kemarin, meski mengikat dan final tapi masih ada hal legal yang harusnya dilewati dulu. Bukannya langsung didaftarkan. Kemudian uji materi yang dilakukan Almas terjadi pengaburan pembohongan. Dia mengatakan sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal di sini tidak ada universitas negeri Surakarta. Adanya Universitas Surakarta atau Unsa," bebernya.
 
Ditambahkan penggugat, Aryono Lestari, dikabulkannya gugatan soal batasan ysia capres-cawapres tersebut menabrak hukum. Ia juga menyayangkan Jokowi dan Gibran yang tidak menganggap hal itu pelanggaran hukum.
 
"Mereka tenang saja, malah bangga. Saya memberanikan diri menggugat. Kami optimis dengan gugatan ini karena jelas sudah ada hasil dari MKMK. Kami yakin gugatan akan diterima karena produk cacat hukum. Kami menuntut agar pencawapresan Gibran dibatalkan karena cacat hukum," ungkapnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan