Ilustrasi tahun baru. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi tahun baru. MI/Pius Erlangga

Warga di Kota Padang Diimbau Tak Menyalakan Petasan Selama Ramadan

Media Indonesia • 12 Maret 2024 16:52
Padang: Untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa, warga Kota Padang, Sumatra Barat, dilarang untuk menyalakan petasan.
 
"Kita mengimbau warga untuk tidak membunyikan petasan selama bulan puasa," imbau Babinsa Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kota Padang, Serda Sunarto, Selasa, 12 Maret 2024.
 
Baca: Pembuat Petasan yang Meledak di Bantul Ketua RT
 
Selain mengganggu warga saat beribadah, menyalakan petasan justru dapat membahayakan. Terutama bagi anak-anak. "Bermain petasan dapat membahayakan diri sendiri bahkan orang lain," jelasnya.
 
Imbauan Serda Sunarto sejalan dengan imbauan Wali Kota Padang. Dalam Surat Edaran Wali Kota itu, Hendri Septa mengimbau warganya untuk menjaga ketenangan saat bukan Ramadan. Tidak menyalakan mercon maupun petasan.

Diketahui Surat Edaran Wali Kota Padang tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selam Bulan Puasa 1445 H bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 dan ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada tanggal 10 Maret 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan