Padang: Untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa, warga Kota Padang, Sumatra Barat, dilarang untuk menyalakan petasan.
"Kita mengimbau warga untuk tidak membunyikan petasan selama bulan puasa," imbau Babinsa Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kota Padang, Serda Sunarto, Selasa, 12 Maret 2024.
Selain mengganggu warga saat beribadah, menyalakan petasan justru dapat membahayakan. Terutama bagi anak-anak. "Bermain petasan dapat membahayakan diri sendiri bahkan orang lain," jelasnya.
Imbauan Serda Sunarto sejalan dengan imbauan Wali Kota Padang. Dalam Surat Edaran Wali Kota itu, Hendri Septa mengimbau warganya untuk menjaga ketenangan saat bukan Ramadan. Tidak menyalakan mercon maupun petasan.
Diketahui Surat Edaran Wali Kota Padang tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selam Bulan Puasa 1445 H bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 dan ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada tanggal 10 Maret 2024.
Padang: Untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa, warga Kota Padang, Sumatra Barat, dilarang untuk menyalakan
petasan.
"Kita mengimbau warga untuk tidak membunyikan petasan selama bulan puasa," imbau Babinsa Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kota Padang, Serda Sunarto, Selasa, 12 Maret 2024.
Selain mengganggu warga saat beribadah, menyalakan petasan justru dapat membahayakan. Terutama bagi anak-anak. "Bermain petasan dapat membahayakan diri sendiri bahkan orang lain," jelasnya.
Imbauan Serda Sunarto sejalan dengan imbauan Wali Kota Padang. Dalam Surat Edaran Wali Kota itu, Hendri Septa mengimbau warganya untuk menjaga ketenangan saat bukan Ramadan. Tidak menyalakan mercon maupun petasan.
Diketahui Surat Edaran Wali Kota Padang tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selam Bulan Puasa 1445 H bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 dan ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada tanggal 10 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)