medcom.id, Aceh Barat: Seorang remaja putus sekolah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Aceh Barat hingga Selasa (3/2/2015). Ia dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah usia 7 tahun.
Ibunda SY melaporkan remaja berinisial BT itu ke kantor polisi setempat. Sebab ia memergoki BT melakukan tak senonoh terhadap SY. Pemuda berusia 16 tahun yang putus sekolah itu kabur.
Lima hari kemudian, polisi dapat membekuknya. Hasil visum menyebutkan ada luka lecet di alat vital korban selebar 12 milimeter.
BT merupakan tetangga SY. BT mengaku melakukan itu saat kondisi rumah korban sedang sepi. Sebelum melakukan itu, BT mengaku menonton film porno di handphonenya.
Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan mengatakan SY harus mempertanggungjawabkan tindakannya. SY diancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Undang Undang Perlindungan Anak.
medcom.id, Aceh Barat: Seorang remaja putus sekolah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Aceh Barat hingga Selasa (3/2/2015). Ia dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah usia 7 tahun.
Ibunda SY melaporkan remaja berinisial BT itu ke kantor polisi setempat. Sebab ia memergoki BT melakukan tak senonoh terhadap SY. Pemuda berusia 16 tahun yang putus sekolah itu kabur.
Lima hari kemudian, polisi dapat membekuknya. Hasil visum menyebutkan ada luka lecet di alat vital korban selebar 12 milimeter.
BT merupakan tetangga SY. BT mengaku melakukan itu saat kondisi rumah korban sedang sepi. Sebelum melakukan itu, BT mengaku menonton film porno di handphonenya.
Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan mengatakan SY harus mempertanggungjawabkan tindakannya. SY diancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Undang Undang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)