Polisi menangkap pasutri pengedar narkoba jenis sabu di Kota Bandung
Polisi menangkap pasutri pengedar narkoba jenis sabu di Kota Bandung

Polrestabes Bandung Bekuk Pasutri Pengendali Peredaran 3,8 Kg Sabu

P Aditya Prakasa • 20 Juni 2023 17:10
Bandung: Polrestabes Bandung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RAR dan HR yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pasutri tersebut didapati menyimpan sabu seberat 3,8 kilogram saat ditangkap polisi di sebuah kontrakan di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
 
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pada awal Juni 2023. Pasutri tersebut berperan sebagai pengendali dalam peredaran sabu.
 
"Mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat 3,8 kilogram atau 3.680,12 gram dengan tersangka ada tiga orang yaitu VGA, RAR, dan HR, untuk HR ini merupakan istri dari si RAR," kata Budi, Selasa, 20 Juni 2023.
 
Baca: Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas PN Mataram Terhadap 2 Bandar Sabu

Budi mengatakan, mereka ditangkap di sebuah kontrakan yang terletak di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Keduanya pun disebut merupakan residivis dan jadi bagian dari jaringan narkotika antar provinsi.

Dari hasi pemeriksaan, kata Budi, pelaku melakukan aksinya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti satu bungkus klip, timbangan digital, hingga ponsel.
 
"Motif mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika yang dijual," kata dia.
 
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 ayat 2, Pasal 132, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan minimal 6 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan