Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulteng, H Muchlis, mengatakan, penetapan itu sesuai dengan jumlah pendaftar yang setiap tahun terus bertambah.
“Jadi, kalau sekarang mendaftar bisa berangkat itu nanti 21 tahun kemudian. Itu untuk haji reguler,” terangnya di Palu, Minggu, 28 Mei 2023.
| Baca juga: Menag: Tahun Depan Bandara Kertajati Bisa Dimanfaatkan Warga Jateng |
Muchlis menjelaskan, jemaah calon haji (JCH) reguler asal Sulteng yang akan berangkat pada tahun ini, rata-rata merupakan pendaftar pada Oktober-November 2012, atau dengan masa tunggu sekira 11 tahun.
“Jadi untuk haji reguler memang harus menunggu,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2015, salah satu syarat pendaftar haji berusia minimal 12 tahun. Hal itu, tambah Muchlis, salah satunya dimaksudkan agar masyarakat dapat mendaftarkan diri sejak dini, sehingga ketika tiba waktu berangkat masih dalam usia cukup muda.
“Misalnya kalau mendaftar di usia 12 tahun saat ini, maka nanti estimasi berangkatnya pada usia 33 tahun,” jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id