Purwakarta: Setelah menjalani proses persidangan selama hampir enam bulan, akhirnya Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi, dalam sidang Putusan di Pengadilan Negeri
Purwakarta, Rabu, 22 Februari 2023.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, Lia Yuliasih mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi.
Atas putusan Pengadilan Agama Purwakarta tersebut, Anne Ratna Mustika Mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah memberikan keputusan yang bijaksana.
"Alhamdulillah Sidang hari ini berjalan lancar dan hakim mengabulkan gugatan cerai," kata Anne Ratna Mustika, Rabu, 22 Februari 2023.
Sementara, Kuasa Hukum Tergugat Aa Ojat Sudrajat mengatakan pihaknya akan melayangkan upaya hukum lain. "Kita akan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Aa Ojat.
Aa Ojat mengemukakan bahwa upaya banding akan membuka ruang negosiasi untuk keduanya agar rujuk kembali. Secara psikologis, menurut dia, Anne melayangkan gugatan dalam posisi jabatan bupati yang memiliki kewenangan dan otoritas kuat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Purwakarta: Setelah menjalani proses persidangan selama hampir enam bulan, akhirnya Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya
Dedi Mulyadi, dalam sidang Putusan di Pengadilan Negeri
Purwakarta, Rabu, 22 Februari 2023.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama
Purwakarta pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, Lia Yuliasih mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi.
Atas putusan
Pengadilan Agama Purwakarta tersebut, Anne Ratna Mustika Mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah memberikan keputusan yang bijaksana.
"Alhamdulillah Sidang hari ini berjalan lancar dan hakim mengabulkan gugatan cerai," kata Anne Ratna Mustika, Rabu, 22 Februari 2023.
Sementara, Kuasa Hukum Tergugat Aa Ojat Sudrajat mengatakan pihaknya akan melayangkan upaya hukum lain. "Kita akan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Aa Ojat.
Aa Ojat mengemukakan bahwa upaya banding akan membuka ruang negosiasi untuk keduanya agar rujuk kembali. Secara psikologis, menurut dia, Anne melayangkan gugatan dalam posisi jabatan bupati yang memiliki kewenangan dan otoritas kuat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)