Malang: Seorang oknum pegawai Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang diciduk operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polresta Malang Kota.
OTT itu dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Malang yang berlokasi di Jalan Terusan Kawi Nomor 10, Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin 20 Februari 2023 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
"Betul bahwa ada penangkapan salah satu oknum pegawai pertanahan di Kabupaten Malang yang berkantor di Kota Malang," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febriyanto, Rabu, 22 Februari 2023.
Bayu menerangkan, tersangka yang diciduk berinisial W. Ia merupakan salah satu pegawai di Kantor BPN Kabupaten Malang.
"Yang bersangkutan diduga melakukan pemerasan terhadap korban yang mengajukan permohonan SHGB di kantor tersebut. Pengajuan surat hak guna bangunan," bebernya.
Bayu menjelaskan, OTT ini berawal saat salah seorang korban melapor ke Polresta Malang Kota. Kepada polisi, korban mengaku telah mengurus surat hak guna bangunan (SHGB) cukup lama di Kantor BPN Kabupaten Malang.
"Kemudian ada penyampaian dari yang bersangkutan kalau mau cepat mengurus SHGB harus mengeluarkan sejumlah uang," bebernya.
Mengetahui nominal uang yang besar, korban pun kemudian melapor ke Polresta Malang Kota. Usai mendapat laporan itu, polisi pun langsung melaksanakan OTT.
"Saya rasa itu biaya jumlahnya di luar untuk pengurusan SHGB. Untuk barang bukti yang kita amankan sebesar kurang lebih Rp40 juta. Sudah memberikan dan sudah diterima oleh yang bersangkutan. Langsung kita operasi tangkap tangan di tempat," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Malang: Seorang oknum pegawai Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang diciduk
operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polresta Malang Kota.
OTT itu dilakukan di Kantor BPN
Kabupaten Malang yang berlokasi di Jalan Terusan Kawi Nomor 10, Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin 20 Februari 2023 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
"Betul bahwa ada penangkapan salah satu oknum
pegawai pertanahan di Kabupaten Malang yang berkantor di Kota Malang," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febriyanto, Rabu, 22 Februari 2023.
Bayu menerangkan, tersangka yang diciduk berinisial W. Ia merupakan salah satu pegawai di Kantor BPN Kabupaten Malang.
"Yang bersangkutan diduga melakukan pemerasan terhadap korban yang mengajukan permohonan SHGB di kantor tersebut. Pengajuan surat hak guna bangunan," bebernya.
Bayu menjelaskan, OTT ini berawal saat salah seorang korban melapor ke Polresta Malang Kota. Kepada polisi, korban mengaku telah mengurus surat hak guna bangunan (SHGB) cukup lama di Kantor BPN Kabupaten Malang.
"Kemudian ada penyampaian dari yang bersangkutan kalau mau cepat mengurus SHGB harus mengeluarkan sejumlah uang," bebernya.
Mengetahui nominal uang yang besar, korban pun kemudian melapor ke Polresta Malang Kota. Usai mendapat laporan itu, polisi pun langsung melaksanakan OTT.
"Saya rasa itu biaya jumlahnya di luar untuk pengurusan SHGB. Untuk barang bukti yang kita amankan sebesar kurang lebih Rp40 juta. Sudah memberikan dan sudah diterima oleh yang bersangkutan. Langsung kita operasi tangkap tangan di tempat," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)