Tangerang: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menambah tiga titik kamera tilang elektronik (ETLE) di wilayah Serang. Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik di tiga wilayah itu mulai diterapkan pada 1 Maret 2022.
Tiga titik ETLE baru itu berada di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS). Lalu di simpang empat Kebon Jahe dan ketiga di simpang empat Ciruas, tepatnya depan Polsek Ciruas.
Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto mengatakan ketiga kamera baru ini telah terintegrasi dengan ruang kontrol tilang ETLE di Polda Banten.
"Ketiga titik lokasi ETLE baru tersebut siap beroperasi dan melakukan penindakan," ujarnya, Minggu, 27 Februari 2022.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Banten telah memberlakukan tilang elektronik di tiga titik, yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung, dan lampu merah Pisang Mas. Kamera ETLE tersebut mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.
Baca: Polisi Periksa e-TLE Selisik Kecelakaan Maut Putra Gubernur Kaltara
"Saat ini, Polda Banten telah memiliki dan memasang enam titik lokasi ETLE di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Kami berharap masyarakat membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tertangkap kamera ETLE," jelasnya.
Menurut Budi, pihaknya telah memasang baliho sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberlakuan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE di lokasi baru tersebut.
"Iya kami telah melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan pemasangan baliho di tiga lokasi baru itu," katanya.
Tangerang: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda
Banten menambah tiga titik kamera
tilang elektronik (ETLE) di wilayah Serang. Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik di tiga wilayah itu mulai diterapkan pada 1 Maret 2022.
Tiga titik ETLE baru itu berada di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS). Lalu di simpang empat Kebon Jahe dan ketiga di simpang empat Ciruas, tepatnya depan Polsek Ciruas.
Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto mengatakan ketiga kamera baru ini telah terintegrasi dengan ruang kontrol tilang ETLE di Polda Banten.
"Ketiga titik lokasi ETLE baru tersebut siap beroperasi dan melakukan penindakan," ujarnya, Minggu, 27 Februari 2022.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Banten telah memberlakukan tilang elektronik di tiga titik, yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung, dan lampu merah Pisang Mas. Kamera ETLE tersebut mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.
Baca:
Polisi Periksa e-TLE Selisik Kecelakaan Maut Putra Gubernur Kaltara
"Saat ini, Polda Banten telah memiliki dan memasang enam titik lokasi ETLE di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Kami berharap masyarakat membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tertangkap kamera ETLE," jelasnya.
Menurut Budi, pihaknya telah memasang baliho sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberlakuan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE di lokasi baru tersebut.
"Iya kami telah melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan pemasangan baliho di tiga lokasi baru itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)