Ibu muda edarkan obat keras di Banjarnegara. Foto: Dok/Metro TV
Ibu muda edarkan obat keras di Banjarnegara. Foto: Dok/Metro TV

Ibu Muda di Banjarnegara Edarkan Obat Keras

MetroTV • 09 Maret 2022 12:47
Banjarnegara: Seorang ibu muda di Banjarnegara, Jawa Tengah ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Banjarnegara karena mengedarkan obat terlarang jenis eksimer dan yarindo. Ia terancam maksimal 12 Tahun penjara.
 
AJ, 27, warga Keluarga Parakancanggah, Banjarnegara ditangkap Satres Narkoba Polres Banjarnegara. Petugas menyita satu botol besar berisi 920 butir obat eksimer berwarna kuning dan satu botol putih berisi 450 butir obat berjenis yarindo berwarna putih.
 
Selain untuk dikonsumsi sendiri, obat-obat tersebut dijual tersangka dalam bentuk paket masing-masing 10 butir. AJ mengaku membelinya dari salah satu toko online sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sejak sekitar 3 bulan lalu.

“Dia mendapatkan barang bukti yang kita amankan dari Shopee,” ujar Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto dalam program Headline News, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Akibat perbuatannya ibu muda ini dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3), dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UUD Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta rupiah, maksimal Rp8 miliar.
 
AJ juga dijerat dengan UUD Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (Fatha Annisa)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan