Ciamis: Lagi-lagi kasus pencabulan kepada anak yang dilakukan keluarga kembali terjadi. Kali ini seorang ayah dan anak tiri mencabuli keponakannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) wilayah Pangandaran, Jawa Barat.
Polres Ciamis menangkap kedua pria, Kusman dan Rudi Ahmad. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.
Aksi bejat pelaku sudah dilakukan Kusman sejak 2018 hingga 2021. Beberapa waktu kemudian, anak tiri Kusman, Rudi Ahmad, juga melakukan pelecehan seksual kepada korban sebanyak lima kali.
Korban mengalami depresi berat dan trauma atas kejadian yang menimpanya. “Terkait dengan kondisi korban, kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait bahwa korban mengalami trauma,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo, dalam program Metro Siang di Metro TV, Selasa, 22 Februari 2022
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahung 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. (Alifiah Nurul Rahmania)
Ciamis: Lagi-lagi kasus pencabulan kepada anak yang dilakukan keluarga kembali terjadi. Kali ini seorang ayah dan anak tiri mencabuli keponakannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) wilayah Pangandaran, Jawa Barat.
Polres Ciamis menangkap kedua pria, Kusman dan Rudi Ahmad. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.
Aksi bejat pelaku sudah dilakukan Kusman sejak 2018 hingga 2021. Beberapa waktu kemudian, anak tiri Kusman, Rudi Ahmad, juga melakukan pelecehan seksual kepada korban sebanyak lima kali.
Korban mengalami depresi berat dan trauma atas kejadian yang menimpanya. “Terkait dengan kondisi korban, kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait bahwa korban mengalami trauma,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo, dalam program
Metro Siang di
Metro TV, Selasa, 22 Februari 2022
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahung 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.
(Alifiah Nurul Rahmania) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)