Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Supriyanto Antara/ HO-Kemenkumham Jateng
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Supriyanto Antara/ HO-Kemenkumham Jateng

69 Napi di Jateng Dapat Remisi Hari Raya Waisak

Antara • 03 Juni 2023 10:51
Semarang: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 69 narapidana beragama Buddha memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi khusus memeringati Hari Raya Waisak 2023.
 
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Supriyanto, mengatakan besaran pengurangan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.
 
"Tidak ada napi yang langsung bebas usai memperoleh remisi Waisak tersebut," kata Supriyanto di Semarang, Sabtu, 3 Juni 2023.
 
Baca: 4 Polisi di Surabaya Lakukan Pelanggaran Disiplin Terkait Tewasnya Tahanan

Dia menjelaskan warga binaan yang memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan. "Terdapat 65 napi tindak pidana narkoba dan 4 napi tindak pidana umum yang memperoleh remisi," jelasnya.

Ia menjelaskan napi terbanyak yang memperoleh pengurangan masa hukuman berada di Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, yang mencapai 15 orang.
 
Pengurangan masa hukuman tersebut, lanjut dia, juga berdampak terhadap penghematan anggaran yang berasal dari biaya makan bagi warga binaan.
 
Supriyanto menyebut penghematan anggaran atas pemberian remisi bagi napi beragama Buddha tersebut mencapai Rp50,1 juta.
 
Hingga saat ini, Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah mencatat 13.782 napi dan tahanan yang tersebar di 46 lapas dan rutan di berbagai wilayah di provinsi ini.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan