Aktivitas tambang ilegal di hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah. Foto: Branda Antara
Aktivitas tambang ilegal di hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah. Foto: Branda Antara

Penambangan Ilegal di Hutan Lindung Bukit Daun Bengkulu Dihentikan

Antara • 01 Maret 2023 16:59
Bengkulu: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan aktivitas tambang ilegal di hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah, dihentikan sementara. Alat operasional pun sudah disita.
 
"Saat ini tambang batu bara ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Daun telah dihentikan dan aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menyita alat operasional," kata dia di Balai Semarak Kota Bengkulu, Rabu, 1 Maret 2023.
 
Sementara itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dempo Xler menyebutkan keberadaan tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung merupakan perampokan aset negara sehingga harus ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah mengevaluasi keberadaan perusahaan tambang yang ada di Bengkulu dan memastikan perusahaan tambang memiliki izin yang legal.
 
"Selain itu, saya minta agar aparat kepolisian bertindak dan menetapkan tersangka atas kasus tersebut agar tidak ada lagi temuan tambang ilegal di Provinsi Bengkulu," ujar Dempo.
 
Baca: Tegas! Penambangan Ilegal Merapi Dipastikan Diproses Hukum
 
Sebelumnya, tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu serta pengawas tambang telah melakukan pemeriksaan dilokasi tersebut tepatnya Hutan Lindung Bukit Daun Kabupaten Bengkulu Tengah.
 
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi tambang ilegal dalam kawasan hutan dan lokasi tambang tersebut merupakan lahan pendukung tambang batu bara milik PT Bukit Sunur.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan