Bandung: Seorang mahasiswa berinisial YS, (21), di Kabupaten Bandung harus berhadapan dengan hukum karena dirinya membuat laporan palsu pada pihak kepolisian akibat lilitan pinjaman online (Pinjol).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan tersangka merekayasa sebuah kasus di mana dirinya sebagai korban. Usai dilakukan pendalaman, laporan tersebut adalah rekayasa tersangka karena masalah yang dihadapinya.
"Laporan palsu ini karena tersangka memiliki utang dan laptopnya ini digadaikan. Pada tanggal 12 Juli 2023 seharusnya YS melunasi utang. Namun, karena tidak ada uang, sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana pembegalan. Padahal sebenarnya tidak ada," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 20 Juli 2023.
Kusworo menjelaskan pelaku melaporkan pada Polsek Cangkuang pada Kamis ini, bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan.
"Yang bersangkutan melapor bahwa pada 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB di Jalan Raya Naggerang, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, itu dia didatangi oleh tiga motor, kemudian dikalungi oleh celurit dan golok, meminta supaya diserahkan isi tas kalau tidak dibunuh, sehingga yang bersangkutan menyerahkan laptop kepada yang disebutnya tersangka," ucap Kusworo.
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Kusworo, Reskrim Polsek Cangkuang dan Polresta Bandung melakukan pendalaman namun ditemui kejanggalan.
"Jadi, dari penyelidikan dicocokan dengan keterangan saksi alibi dan sarana teknologi informasi bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor. Kemudian didalami ke pelapor, akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa dia membuat laporan palsu, sementara laptopnya telah digadaikan," katanya.
Ide skenario laporan palsu tersebut muncul karena yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk membayar utangnya yang telah jatuh tempo sejak 12 Juli 2023.
"Seharusnya yang bersangkutan menebus tapi karena tidak ada uang sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana, padahal tidak ada," lanjutnya.
Sementara itu, YS mengaku nekat membuat laporan palsu karena takut kepada orang tuanya soal kondisinya yang terlilit utang, sementara laptop yang digadaikan adalah pemberian orang tuanya.
"Karena takut sama orang tua, laptopnya tidak ada karena sering ditanyain tiap hari laptop di mana saya bilang di rumah teman di sini lah di sanalah pokoknya saya enggak pernah ngaku lah, padahal laptopnya saya gadaikan untuk bayar pinjol," ujar YS.
Ia juga mengelak uang sebesar Rp1,4 juta hasil gadai laptopnya habis karena judi online, tapi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, ia berharap dengan rangkaian ceritanya mengenai tindakan hukum pembegalan ini, dirinya bisa dibelikan laptop yang baru oleh kedua orang tuanya.
"Untuk pinjol, saya konsumtif, untuk keperluan sendiri, jajan, main. Saya bilang hilang itu biar (orang tua) enggak nanya lagi, kedua biar diberikan laptop baru lagi," tuturnya.
Dari kejadian ini, Kusworo mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa, karena yang dilaporkan palsu.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Bandung: Seorang mahasiswa berinisial YS, (21), di Kabupaten Bandung harus berhadapan dengan hukum karena dirinya membuat laporan palsu pada pihak kepolisian akibat lilitan
pinjaman online (Pinjol).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan tersangka merekayasa sebuah kasus di mana dirinya sebagai korban. Usai dilakukan pendalaman, laporan tersebut adalah rekayasa tersangka karena masalah yang dihadapinya.
"Laporan palsu ini karena tersangka memiliki utang dan laptopnya ini digadaikan. Pada tanggal 12 Juli 2023 seharusnya YS melunasi utang. Namun, karena tidak ada uang, sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana pembegalan. Padahal sebenarnya tidak ada," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 20 Juli 2023.
Kusworo menjelaskan pelaku melaporkan pada Polsek Cangkuang pada Kamis ini, bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan.
"Yang bersangkutan melapor bahwa pada 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB di Jalan Raya Naggerang, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, itu dia didatangi oleh tiga motor, kemudian dikalungi oleh celurit dan golok, meminta supaya diserahkan isi tas kalau tidak dibunuh, sehingga yang bersangkutan menyerahkan laptop kepada yang disebutnya tersangka," ucap Kusworo.
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Kusworo, Reskrim Polsek Cangkuang dan Polresta Bandung melakukan pendalaman namun ditemui kejanggalan.
"Jadi, dari penyelidikan dicocokan dengan keterangan saksi alibi dan sarana teknologi informasi bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor. Kemudian didalami ke pelapor, akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa dia membuat laporan palsu, sementara laptopnya telah digadaikan," katanya.
Ide skenario laporan palsu tersebut muncul karena yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk membayar utangnya yang telah jatuh tempo sejak 12 Juli 2023.
"Seharusnya yang bersangkutan menebus tapi karena tidak ada uang sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana, padahal tidak ada," lanjutnya.
Sementara itu, YS mengaku nekat membuat laporan palsu karena takut kepada orang tuanya soal kondisinya yang terlilit utang, sementara laptop yang digadaikan adalah pemberian orang tuanya.
"Karena takut sama orang tua, laptopnya tidak ada karena sering ditanyain tiap hari laptop di mana saya bilang di rumah teman di sini lah di sanalah pokoknya saya enggak pernah ngaku lah, padahal laptopnya saya gadaikan untuk bayar pinjol," ujar YS.
Ia juga mengelak uang sebesar Rp1,4 juta hasil gadai laptopnya habis karena judi
online, tapi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, ia berharap dengan rangkaian ceritanya mengenai tindakan hukum pembegalan ini, dirinya bisa dibelikan laptop yang baru oleh kedua orang tuanya.
"Untuk pinjol, saya konsumtif, untuk keperluan sendiri, jajan, main. Saya bilang hilang itu biar (orang tua) enggak nanya lagi, kedua biar diberikan laptop baru lagi," tuturnya.
Dari kejadian ini, Kusworo mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa, karena yang dilaporkan palsu.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)