Medan: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Sumatra Utara, meminta para remaja di daerahnya menjauhi aktivitas di jalanan usai salat Subuh selama bulan suci Ramadan.
"Kepada warga kita minta terus mengarahkan anak-anaknya, terutama remaja tidak ikut-ikutan di jalanan," kata Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum, di Medan, Rabu, 29 Maret 2023.
Dia mengatakan jika para remaja ini dibiarkan di jalanan usai salat Subuh, maka berpotensi menciptakan tawuran, kebut-kebutan hingga bermain petasan.
Aktivitas tersebut akan mengurangi nilai ibadah puasa, dan kesucian bulan suci Ramadhan bisa mengganggu ketenangan masyarakat dalam beribadah.
MUI Provinsi Sumut telah mengeluarkan fatwa Nomor: 02/KF/MUl-SU/V/2017 terkait berkumpulnya muda-mudi setelah sahur dan shalat Subuh merupakan perbuatan haram.
"Kepada semua BKM (badan kenaziran masjid) baik melalui MUI kecamatan dan pihak camat, ada imbauan MUI Kota Medan tidak tawuran di Ramadhan ini," jelasnya.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Medan supaya menjaga dan menciptakan kesucian pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Hasan mengajak para anak remaja di Ibukota Provinsi Sumatera Utara agar mengisi dengan kegiatan positif dan memuliakan bulan puasa tersebut.
Ia menyebutkan pihaknya telah menuangkan beberapa poin imbauan menyambut bulan Ramadhan 1444 Hijriah Dewan Pimpinan MUI Kota Medan No.1/DP-K/3/2023.
"Mari kita tingkatkan ibadah di bulan puasa yang tinggal tiga pekan lagi menuju Hari Raya Idul Fitri ini," ungkap Hasan Matsum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Medan: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota
Medan, Sumatra Utara, meminta para
remaja di daerahnya menjauhi aktivitas di jalanan usai salat Subuh selama bulan suci
Ramadan.
"Kepada warga kita minta terus mengarahkan anak-anaknya, terutama remaja tidak ikut-ikutan di jalanan," kata Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum, di Medan, Rabu, 29 Maret 2023.
Dia mengatakan jika para remaja ini dibiarkan di jalanan usai salat Subuh, maka berpotensi menciptakan tawuran, kebut-kebutan hingga bermain petasan.
Aktivitas tersebut akan mengurangi nilai ibadah puasa, dan kesucian bulan suci Ramadhan bisa mengganggu ketenangan masyarakat dalam beribadah.
MUI Provinsi Sumut telah mengeluarkan fatwa Nomor: 02/KF/MUl-SU/V/2017 terkait berkumpulnya muda-mudi setelah sahur dan shalat Subuh merupakan perbuatan haram.
"Kepada semua BKM (badan kenaziran masjid) baik melalui MUI kecamatan dan pihak camat, ada imbauan MUI Kota Medan tidak tawuran di Ramadhan ini," jelasnya.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Medan supaya menjaga dan menciptakan kesucian pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Hasan mengajak para anak remaja di Ibukota Provinsi Sumatera Utara agar mengisi dengan kegiatan positif dan memuliakan bulan puasa tersebut.
Ia menyebutkan pihaknya telah menuangkan beberapa poin imbauan menyambut bulan Ramadhan 1444 Hijriah Dewan Pimpinan MUI Kota Medan No.1/DP-K/3/2023.
"Mari kita tingkatkan ibadah di bulan puasa yang tinggal tiga pekan lagi menuju Hari Raya Idul Fitri ini," ungkap Hasan Matsum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)