Yogyakarta: Dua tersangka terduga pencuri di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni SIP dan JN ditangkap di Jakarta. SIP ditangkap di wilayah Cilincing Jakarta Utara dan JN ditangkap di wilayah Ciracas Jakarta Timur.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah mengatakan keduanya spesialis aksi pencurian. Proses membobol dan mengambil barang di rumah jaksa KPK itu tak sampai 10 menit.
"Hasil penyelidikan kami ternyata keduanya sudah sangat profesional. Kejadian tersebut hasil penyelidikan lapangan pada pukul 09.39 WIB selesai jam 9.45 WIB dengan estimasi kejahatan waktu perbuatan kurang dari 6 menit," kata Nuredy di Mapolda DIY pada Selasa, 3 Januari 2023.
Usai ditangkap, keduanya ternyata pernah melakukan kejahatan serupa. Ia mengatakan tersangka SIP merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan dan pernah ditahan di Polres Tegal.
"Tersangka JN juga residivis di Cipinang 2019 dengan kasus yang sama juga dan residivis di Sulawesi Selatan dalam kasus narkoba," kata dia.
Nuredy mengatakan masih mendalami kasus itu, termasuk apakah berkaitan dengan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK. Selain itu juga apakah ada keterlibatan pihak lain.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pelaku lainnya atau terbatas dua tersangka. Penyelidikan masih berlangsung. Hasil penyekidikan berikutnya akan kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, pencurian terjadi di rumah jaksa penuntut KPK Ferdian Adi Nugroho atau FAN di Jalan Arjuna 20 B Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta pada Sabtu, 24 Desember 2022. Pencuri mengambil tas berisi laptop dan hardisk eksternal serta merusak DRV CCTV.
Usai ditangkap para tersangka kini masih mendekam di Polda DIY. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Dua tersangka terduga pencuri di rumah jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni SIP dan JN ditangkap di Jakarta. SIP ditangkap di wilayah Cilincing Jakarta Utara dan JN ditangkap di wilayah Ciracas Jakarta Timur.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah mengatakan keduanya
spesialis aksi pencurian. Proses membobol dan mengambil barang di rumah jaksa KPK itu tak sampai 10 menit.
"Hasil penyelidikan kami ternyata keduanya sudah sangat profesional. Kejadian tersebut hasil penyelidikan lapangan pada pukul 09.39 WIB selesai jam 9.45 WIB dengan estimasi kejahatan waktu perbuatan kurang dari 6 menit," kata Nuredy di Mapolda DIY pada Selasa, 3 Januari 2023.
Usai ditangkap, keduanya ternyata pernah melakukan kejahatan serupa. Ia mengatakan tersangka SIP merupakan
residivis kasus pencurian dan pemberatan dan pernah ditahan di Polres Tegal.
"Tersangka JN juga residivis di Cipinang 2019 dengan kasus yang sama juga dan residivis di Sulawesi Selatan dalam kasus narkoba," kata dia.
Nuredy mengatakan masih mendalami kasus itu, termasuk apakah berkaitan dengan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK. Selain itu juga apakah ada keterlibatan pihak lain.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pelaku lainnya atau terbatas dua tersangka. Penyelidikan masih berlangsung. Hasil penyekidikan berikutnya akan kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, pencurian terjadi di rumah jaksa penuntut KPK Ferdian Adi Nugroho atau FAN di Jalan Arjuna 20 B Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta pada Sabtu, 24 Desember 2022. Pencuri mengambil tas berisi laptop dan hardisk eksternal serta merusak DRV CCTV.
Usai ditangkap para tersangka kini masih mendekam di Polda DIY. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)