Polisi menangkap tiga orang karyawan perusahaan rokok, PT Anak Sakti di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur/istimewa.
Polisi menangkap tiga orang karyawan perusahaan rokok, PT Anak Sakti di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur/istimewa.

Curi 124 Kg Cengkeh, 3 Karyawan Perusahaan Rokok Ditangkap

Daviq Umar Al Faruq • 23 Juli 2022 12:17
Malang: Polisi menangkap tiga orang karyawan perusahaan rokok, PT Anak Sakti, di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ketiga karyawan ini ditangkap lantaran mencuri 124 kilogram cengkeh di gudang produksi tembakau milik perusahaan tersebut.
 
"Tersangka kami amankan kurang dari 24 jam pada hari itu juga," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi, saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Juli 2022.
 
Donny menerangkan tiga karyawan pencuri cengkeh yang ditangkap berinisial RAP, 27; HR, 22; dan IA, 22. Selain itu, polisi menangkap satu orang yang berperan sebagai penadah berinisial SYD, 33.

"Mereka kami amankan bersama barang bukti, berupa ID Card karyawan, tiga unit sepeda motor, empat karung cengkeh dengan berat total 124 kilogram, beserta dua buah timbangan," imbuhnya. 
 
Baca: Tangan Pengendara Motor Wanita di Cikarang Nyaris Putus Disabet Begal
 
Ketiga tersangka yang merupakan karyawan gudang produksi tembakau itu ditangkap pada Jumat, 22 Juli 2022. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melancarkan aksinya sejak 18 Juni 2022 lalu.
 
Ketiga tersangka mengambil cengkeh dan disimpan di dalam tong sampah dengan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam. Setelah aman, bungkus cengkeh tersebut dimasukan ke dalam jok sepeda motor masing-masing dengan ditutup jas hujan untuk menghindari pemeriksaan security.
 
"Mereka membawa bungkusan cengkeh tersebut kerumah tersangka SYD yang bertugas menyiapkan tempat penampungan," terangnya.
 
Aksi kejahatan ini kemudian diketahui oleh pemilik perusahaan melalui video rekaman CCTV yang ada di gudang produksi tembakau pada 20 Rabu 2022 lalu. Sebab, beberapa hari terakhir persediaan cengkeh di gudang tersebut telah hilang dengan total dua karung isi 50 kilogram.
 
"Dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi tersebut, terlihat ketiga pelaku mengambil barang curiannya," ucap dia.
 
Dengan total 50 kilogram cengkeh tersebut, perusahaan merugi hingga Rp6,5 juta. Akhirnya perusahaan melapor ke polisi dan selang beberapa saat pelaku berhasil ditangkap.
 
Kini pelaku dipersangkakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat/penadahan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan