JPU membacakan sidang tuntutan mati terhadap anggota DPRK Bireuen dan dua rekannya di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (27/10/2021). ANTARA/Hayaturrahmah
JPU membacakan sidang tuntutan mati terhadap anggota DPRK Bireuen dan dua rekannya di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (27/10/2021). ANTARA/Hayaturrahmah

Kuasai 26 Kg Sabu, Eks Legislator di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati

Antara • 28 Oktober 2021 07:52
Banda Aceh: Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut tiga terdakwa, salah satunya eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, dengan hukuman mati karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram.
 
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu, 27 Oktober 2021, dengan majelis hakim diketuai Apri Yanti serta hakim anggota Khalid dan Irwandi.
 
Sidang berlangsung secara virtual diikuti para terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni anggota DPRK Bireun Usman Sulaiman, Mahmuddin Hasan, dan Rajali Usman. Selama persidangan, mereka didampingi penasihat hukumnya.
 
Baca juga: Hujan Lebat Berpotensi Landa Sejumlah Daerah
 
JPU mengatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang mereka miliki dengan seberat 26 kilogram.
 
Selain narkoba jenis sabu-sabu, dalam dakwaannya JPU menyatakan juga ikut menyita barang bukti dua unit telepon genggam, identitas berupa KTP terdakwa dan buku kepemilikan mobil.
 
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan.
 
Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, 20 April 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan