Gubernur Sumsel dan Kapolda Sumsel menerima bantuan Rp2 triliun untuk penanganan covid-19 dari keluarga Almarhum Akidi Tio di Mapolda Sumsel, Senin, 26 Juli 2021. Foto: Istimewa
Gubernur Sumsel dan Kapolda Sumsel menerima bantuan Rp2 triliun untuk penanganan covid-19 dari keluarga Almarhum Akidi Tio di Mapolda Sumsel, Senin, 26 Juli 2021. Foto: Istimewa

Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Bantuan Bohong Rp2 Triliun

Gonti Hadi Wibowo • 02 Agustus 2021 15:46
Palembang: Polda Sumatra Selatan resmi menetapkan anak Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka terkait informasi bohong (hoaks) bantuan dana Rp2 triliun untuk penanganan covid-19. Polisi telah menangkap pelaku.
 
"Tersangka sudah ditangkap dan diperiksa di Polda Sumsel," kata Direktur Intel dan Keamanan (Intelkam) Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin, 2 Agustus 2021.
 
Ratno mengatakan tersangka ditangkap saat berada di salah satu bank di kawasan Jenderal Sudirman Palembang.  Ia dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita menemukan unsur pidana dalam janji hibah ini. Kita akan mengenakan UU Nomor 1 Tahun 1946," jelasnya.
 
Baca: Polda Sumsel Periksa Anak Akidi Tio Terkait Bantuan Rp2 Triliun
 
Heriyanti dan dokter keluarga Akidi Tio, Prof Dr Hardi Darmawan dibawa dan diperiksa oleh tim dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel. Heriyanti tiba di Polda Sumsel pada pukul 13.00 WIB. 
 
Sebelumnya, keluarga almarhum Akidi Tio melalui perwakilan keluarga mereka di Palembang Prof Dr Hardi Darmawan memberikan bantuan senilai Rp2 triliun.  Bantuan ini yang diterima langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Senin, 26 Juli 2021. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan