Ilustrasi upah dalam bentuk mata uang rupiah - - Foto: AFP/ Bay Ismoro
Ilustrasi upah dalam bentuk mata uang rupiah - - Foto: AFP/ Bay Ismoro

UMK Bekasi 2022 Diusulkan Naik Rp33 Ribu

Antonio • 22 November 2021 12:51
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sebesar Rp33 ribu atau 0,71% dari UMK 2021 sebesar Rp4.782.935.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan penghitungan kenaikan UMK dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
"Hasil kesepakatan kita kenaikan ada 0,71 persen sebesar Rp33 ribu di bawah dari pemerintah pusat," kata Ika di Bekasi, Senin, 22 November 2021.

Baca: Erick Thohir: Lampung Jadi Alternatif Pembangunan Infrastruktur Pariwisata dan Kesehatan
 
Dia menjelaskan UMK yang telah disepakati itu telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika telah disepakati, maka UMK tersebut akan efektif berlaku mulai Januari 2021.
 
"Iya, ini kan juga sudah diusulkan ke Pak Gubernur. Kita menunggu hasil evaluasi Pak Gubernur dan bila kita sudah benar perhitungannya ditetapkan oleh gubernur," jelasnya.
 
Mengenai usulan serikat pekerja yang meminta kenaikan 5 persen, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyatakan bahwa itu merupakan hal yang wajar. Namun usulan itu sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
"Perhitungannya sudah sama dengan PP, itu batas maksimal sebuah proses yang bisa diberikan, kalau pengusaha mau ngasih 10% juga enggak apa-apa, tapi kan sesuai kondisi, kemampuan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan