Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi, 179 Langsung Bebas

Muhammad Syawaluddin • 17 Agustus 2021 17:32
Makassar: Sebanyak 6.034 narapidanan di Sulawesi Selatan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-76. Ribuan warga binaan itu berasal dari lapas dan rutan se-Sulawesi Selatan. 
 
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi, mengatakanribuan narapidana yang mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan tersebut berasal dari 24 lapas dan rutan. 
 
"Narapidana yang dapat remisi telah menjalani masa pidananya paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program/kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan,” katanya, di Makassar, Selasa, 17 Agustus 2021.

Pemberian masa potongan tahanan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. 
 
Serta Permenkumham nomor 18 tahun 2019 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi , asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. 
 
Baca juga: Kisah di Balik Pembuatan Baju Adat Lampung yang Dipakai Presiden Jokowi
 
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto, mengatakan, pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannya. Kemudian memperbaiki diri dan berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasi ke masyarakat. 
 
Ia mengungkapkan dari total narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 5.855 orang menerima remisi RU.1 (dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana) dan 179 orang narapidana menerima remisi RU.2 (langsung bebas pada saat terima remisi).
 
Ia memerinci untuk narapidana yang mendapatkan RU.1, sebanyak 878 orang mendapat remisi 1 bulan, 1.157 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan, 1.955 orang narapidana mendapat remisi 3 bulan, 1.063 orang narapidana mendapat remisi 4 bulan, 668 orang narapidana mendapat remisi 5 bulan, dan 134 orang narapidana mendapat remisi 6 bulan.
 
"Untuk RU.2 sebanyak 34 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan, 35 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan, 25 orang narapidana mendapat remisi 3 bulan, 43 orang narapidana mendapat remisi 4 bulan, 41 orang narapidana mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang narapidana mendapat remisi 6 bulan," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan