Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw. Foto: Medcom.id/Roylinus Ratumakin.
Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw. Foto: Medcom.id/Roylinus Ratumakin.

Pembunuh Staf KPU Yahukimo Diduga Eks Anggota TNI

Roylinus Ratumakin • 25 Agustus 2020 17:31
Jayapura: Pelaku pembunuhan staf KPU Kabupaten Yahukimo, Henry Jovinsky, diyakini adalah mantan anggota TNI yang dipecat. Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw enggan menyebutkan nama dan inisial pelaku.
 
"Dia (pelaku) melakukan itu karena telah dipecat dari kesatuan akibat perbuatannya sendiri, yang bersangkutan punya kasus penjualan amunisi dengan beberapa pelaku yang lain di Timika pada 2018," kata Waterpauw, di Jayapura, Papua, Selasa, 25 Agustus 2020.
 
Jenderal bintang dua itu memastikan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku. Sementara itu, terkait kasus pembunuhan Muhammad Thoyib di Dekai, pada 20 Agustus 2020, belum bisa dipastikan sama dengan kasus Henry Jovinsky.

Baca: Kejanggalan Kematian Staf KPU Yahukimo
 
"Alibi dan modusnya hampir identik, artinya cukup dengan seseorang memiliki mental yang kuat untuk dia melakukan penganiaayaan seperti itu dan mungkin dia terlatih," ujarnya.
 
Sebelumnya, pada 4 Agustus 2018 seorang oknum anggota TNI Pratu DAT ditangkap karena menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB). Dari hasil penyelidikan, Pratu DAT tidak bekerja sendiri, ia bekerja sama dengan dua rekannya, Pratu O dan Pratu M.
 
Setelah menjalani sidang militer, ketiga oknum tentara tersebut divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pemecatan ditambah tahanan dengan jenjang waktu yang berbeda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan