Petinggi Sunda Empire, yaitu Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. (Foto: Medcom.id/Roni)
Petinggi Sunda Empire, yaitu Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. (Foto: Medcom.id/Roni)

Tiga Petinggi Sunda Empire Terancam 10 Tahun Penjara

Antara • 31 Januari 2020 20:25
Jakarta: Tiga tersangka kelompok Sunda Empire terancam hukuman 10 tahun penjara atas upaya penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran. 
 
"Tersangka disangkakan Pasal 14 dan 15 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra, melansir Antara, Jumat, 31 Januari 2020.
 
Ketiga tersangka yakni Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga telah ditahan polisi sejak Kamis, 30 Januari 2020 untuk menjalani proses penyidikan.  "Apa yang disampaikan para tersangka kepada publik sudah dipastikan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, demikian bunyi Pasal 15 KUHP," katanya.

Asep mengatakan, penyidik menerapkan pasal tersebut karena sudah dilakukan pendalaman kasus secara komprehensif dengan melibatkan ahli bahasa hingga sosial budaya.  Tiga petinggi Sunda Empire telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
 
Ketiga orang tersebut, yaitu Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.  Ketiganya diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks kepada masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan