Tangerang Selatan: Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menindak tegas dengan melakukan penutupan dan penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di Pladen, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin, 30 Oktober 2023.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana menjelaskan TPA tersebut telah dipasangi police line yang artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi.
"Penyegelan sudah dipasang police line, akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ. Kita lakukan penutupan, akses kita tutup police line semua," ujarnya.
(Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)
Hal ini dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sangat menggangu kenyamanan warga.
"Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," katanya.
Bahkan, ia menegaskan apabila kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut, artinya sudah merusak police line dan tindak pidana telah dilakukan.
(Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)
"Di situ sudah disegel, police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," ucapnya tegas.
Penindakan tersebut dilakukan bersama lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, dan TNI.
Tangerang Selatan: Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menindak tegas dengan melakukan penutupan dan penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di Pladen, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin, 30 Oktober 2023.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana menjelaskan TPA tersebut telah dipasangi
police line yang artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi.
"Penyegelan sudah dipasang
police line, akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ. Kita lakukan penutupan, akses kita tutup
police line semua," ujarnya.
(Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)
Hal ini dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sangat menggangu kenyamanan warga.
"Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," katanya.
Bahkan, ia menegaskan apabila kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut, artinya sudah merusak
police line dan tindak pidana telah dilakukan.
(Foto:Dok.Renjana Pictures/Febri)
"Di situ sudah disegel,
police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," ucapnya tegas.
Penindakan tersebut dilakukan bersama lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, dan TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)