Jambi: Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Jambi dilarang menerima bingkisan Lebaran.
Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, menyebut surat edaran nomor WAS/828/INSP/2023 yang ditandatangani Wali Kota Syarif Fasha itu mengatur berbagai kebijakan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di lingkungan Pemkot Jambi.
"Edaran ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khusunya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya pada SKPD, Bagian Sekretariat Daerah, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemkot Jambi diimbau hal-hal tertentu," kata Abu Bakar di Jambi, Jumat, 14 April 2023.
Kemudian pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jambi: Wali Kota
Jambi, Syarif Fasha, mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya dimana Aparatur Sipil Negara (
ASN) di lingkup Pemkot Jambi dilarang menerima bingkisan
Lebaran.
Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, menyebut surat edaran nomor WAS/828/INSP/2023 yang ditandatangani Wali Kota Syarif Fasha itu mengatur berbagai kebijakan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di lingkungan Pemkot Jambi.
"Edaran ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khusunya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya pada SKPD, Bagian Sekretariat Daerah, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemkot Jambi diimbau hal-hal tertentu," kata Abu Bakar di Jambi, Jumat, 14 April 2023.
Kemudian pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)