Tulungagung: Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2-B Tulungagung, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 paket sabu-sabu ke dalam penjara. Modusnya, narkoba tersebut dimasukkan ke dalam pasta gigi.
Penyelundupan sabu-sabu ini dibongkar petugas Lapas Kelas 2B Tulungagung saat menerima titipan barang dari GB untuk salah seorang warga binaan di dalam lapas.
Namun, saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai isi kiriman barang tersebut. Saat dilakukan pembongkaran kemasan pasta gigi, petugas mendapati 10 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 10 gram.
Baca: 2 Sopir Angkutan Mudik di Lhokseumawe Aceh Positif Narkoba |
Kepala Lapas kelas 2B tulungagung, Budiman Kusumah, mengatakan petugas lapas langsung menghubungi aparat kepolisian untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Selain itu, pelaku penyelundupan dan barang bukti juga kita serahkan," ujar Budiman.
Sementara hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Tulungagung, polisi berhasil menangkap FS, selaku pemasok narkoba. Dari tangan warga Kediri tersebut, polisi juga mendapatkan barang bukti 11 gram sabu-sabu dan ribuan pil double l.
"Dengan pengembangan ini, ditetapkan dua tersangka, masing-masing GB selaku kurir dan FS selaku pemasok," ujar Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Ansori.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di