Peredaran 19,8 Kg Sabu dari Malaysia ke Medan Digagalkan
Antara • 26 Juli 2023 13:39
Batam: Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 19,896 kilogram (kg) yang berasal dari Malaysia untuk diedarkan di Medan, Sumatra Utara.
"Satresnarkoba Polresta Barelang pada tanggal 20 Juli 2023, berhasil mengungkap peredaran sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 19,896 kg, atau hampir 20 kg dari Malaysia di Perairan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Rabu, 26 Juli 2023.
Dalam kasus tersebut, pihaknya turut serta menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial DDK, W dan K yang berperan sebagai kurir.
"Tersangka yang kami amankan ada tiga orang, satu berhasil diamankan di Nongsa, Kota Batam dan dua orang di Medan, Sumatra Utara. Ketiga orang ini mengaku sebagai kurir, cuma kami terus dalami. Karena yang di Medan ini, bisa jadi mereka ini adalah bandar, karena mereka mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba," ujarnya.
Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka di Perairan Nongsa yang melakukan penjemputan sabu tersebut di laut perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dari DDK, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak kardus sebanyak 20 paket. Dari tangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka di Medan.
"DDK ini disuruh oleh K untuk menjemput sabu di tengah laut dan dibawa lagi ke Medan. Pelaku ini diiming-imingi upah puluhan juta rupiah," ucap Tri.
Ia menuturkan perairan Batam sering dijadikan sebagai pintu masuk peredaran sabu di Indonesia.
"Maka dari itu saya menekankan kepada anggota, agar lebih keras dalam bekerja, dalam pengawasan terutama," ucap dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Batam: Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 19,896 kilogram (kg) yang berasal dari Malaysia untuk diedarkan di Medan, Sumatra Utara.
"Satresnarkoba Polresta Barelang pada tanggal 20 Juli 2023, berhasil mengungkap peredaran sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 19,896 kg, atau hampir 20 kg dari Malaysia di Perairan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Rabu, 26 Juli 2023.
Dalam kasus tersebut, pihaknya turut serta menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial DDK, W dan K yang berperan sebagai kurir.
"Tersangka yang kami amankan ada tiga orang, satu berhasil diamankan di Nongsa, Kota Batam dan dua orang di Medan, Sumatra Utara. Ketiga orang ini mengaku sebagai kurir, cuma kami terus dalami. Karena yang di Medan ini, bisa jadi mereka ini adalah bandar, karena mereka mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba," ujarnya.
Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka di Perairan Nongsa yang melakukan penjemputan sabu tersebut di laut perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dari DDK, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak kardus sebanyak 20 paket. Dari tangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka di Medan.
"DDK ini disuruh oleh K untuk menjemput sabu di tengah laut dan dibawa lagi ke Medan. Pelaku ini diiming-imingi upah puluhan juta rupiah," ucap Tri.
Ia menuturkan perairan Batam sering dijadikan sebagai pintu masuk peredaran sabu di Indonesia.
"Maka dari itu saya menekankan kepada anggota, agar lebih keras dalam bekerja, dalam pengawasan terutama," ucap dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)