Jakarta: Belum lama ini ramai di media sosial tentang sebuah video yang memperlihatkan balita berusia 2 tahun bernama Irfandi terlindas mobil Pajero Sport sebanyak dua kali. Ibu dari balita tersebut akhirnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Dalam video yang beredar terlihat mobil jenis Pajero Sport di Kota Makassar, Sulawesi Selatan melindas balita yang saat itu tengah berdiri di pinggir jalan. Mobil Pajero yang melintas di sekitar rumah korban itu dikendarai oleh ibu-ibu.
Terekam jelas di rekaman kamera pengawas, mobil itu awalnya menyerempet balita tersebut hingga terjatuh ke tanah. Namun, pengendara malah tak turun dari mobil usai menyerempet balita.
Alih-alih, mobil yang dikendarai seorang perempuan itu malah kembali jalan hingga melindas balita tersebut. Balita bernama Irfandi itu dilindas untuk kedua kalinya di bagian paha hingga menyentuh perut korban.
Polisi turun tangan
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan polisi itu dan mengamankan langsung mobil Pajero yang dikemudikan pelaku. Kemudian memeriksa langsung pemilik sekaligus pengemudi mobil tersebut.
“Sudah ada laporan dan datanya juga sudah lengkap. Makanya kami langsung amankan dulu kendaraannya. Terus memeriksa pengemudi atau terlapor ini," kata Amin kepada wartawan.
Baca juga: Korban Kecelakaan Sungai Rombongan Gubernur Kaltara Ditemukan Tewas |
Amin menyebut, pihaknya sempat melakukan mediasi dengan memanggil terlapor dan pelapor. Mediasi itu dilakukan agar terlapor segera membiayai korban yang sedang dirawat di rumah sakit.
Namun, pelapor mengaku pelaku baru memberi uang senilai Rp300 ribu. Karena korban sejauh ini hanya menderita luka ringan dan baru akan kembali dibawa ke rumah sakit untuk melihat kondisinya. Jadi pelaku yang bernama Haji Aty dipulangkan dan tidak ditahan.
"Sejauh ini pelaku kira tidak tahan itu sesuai aturannya juga. Kalau korban hanya luka ringan, itu tidak dilakukan penahanan. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di