ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Pemkab Jepara Patuhi Larangan Bukber Bagi Pejabat dan ASN

Rhobi Shani • 24 Maret 2023 14:23
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sedang menyiapkan surat edaran larangan buka bersama (bukber) bagi pejabat dan aparatur sispil Negara (ASN). Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis larangan bukber bagi pejabat dan ASN dari pemerintah pusat.
 
Nantinya, surat edaran dari pemerintah pusat dijadikan dasar untuk menerbitkan surat edaran serupa beserta sanksi bagi pelanggarnya.
 
“Kami masih menunggu dari pusat seperti apa. Kalau sudah ada, baru kami akan buat surat edarannya dan sanksi-sanksinya. Prinsipnya kami siap mengikuti pusat,” ujar Edy, Jumat, 24 Maret 2023.

Edy berharap larangan bukber hanya bagi sesama ASN dan pejabat. Sementara, kegiatan bukber yang dibarangi kegiatan sosial masih tetap diberi lampu hijau. Itu seperti bukber diserati dengan santunan untuk anak yatim.
 
“Kalau buka puasa bersama dengan pejabat-pejabat buat apa. Tapi kalau (bukber) bersama anak yatim, cleaning service, masyarakat biasa masa ya, tidak boleh,” kata Edy.
 
Baca: Menag Manut Arahan Presiden soal Buka Bersama

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta kepala badan atau lembaga untuk menggelar buka puasa bersama selama Ramadan tahun ini.
 
Larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38 Tahun 2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa lalu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan