Ilustrasi/ Medcom
Ilustrasi/ Medcom

Tusuk Remaja hingga Tewas, 8 Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap

Hendrik Simorangkir • 29 September 2023 18:18
Tangerang: Polsek Neglasari meringkus delapan remaja pelaku tawuran di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Penangkapan ini buntut tewasnya satu remaja akibat luka sabetan senjata tajam pada Minggu, 24 September 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.
 
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan delapan remaja berinisial SM, 16; N, 18;  F, 16; RF, 16;  K, 15;  S, 18; MA, 17;  dan MS, 17, ditangkap lantaran memiliki senjata tajam serta berperan membacok korban berinisial FT, 24.
 
"Delapan pelaku itu kami tangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP. Para pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dirujuk dari Puskesmas Kedaung," ujarnya, Jumat, 29 September 2023.
 
Baca: Hendak Tawuran di Senen, Pelajar SMP Ditangkap Polisi

Zain mengatakan dari hasil pemeriksaan, para pelaku tawuran dengan kelompok korban, setelah janjian melalui akun media sosial (medsos). Untuk empat orang yang diduga pengelola akun medsos saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

"Karena keempatnya memposting ajakan tawuran dan video yang menampilkan kekerasan. Mereka itu telah janjian sebelumnya untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram Tugustres melawan akun Instagram Aliansi12. Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam," jelasnya.
 
Zain menuturkan pengungkapan korban bermula dari kakak korban yang melaporkan jika adiknya tewas akibat dari aksi begal. 
 
"Setelah dilakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara) dan berdasarkan rekaman CCTV, ternyata kejadian ini merupakan aksi tawuran dua kelompok remaja," ucap dia.
 
Zain menambahkan para pelaku penganiaya masih ada yang berusia di bawah umur dan berstatus pelajar. Penanganan kasus itu dilibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A.
 
"Mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
 
Zain mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya secara ketat, awasi jam malam dan pengunaan media sosial. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan