Bandung: Seorang pedagang pakaian berinisial YH, 24, ditangkap polisi usai mengancam pembelinya dengan senjata tajam di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung. Peristiwa yang terjadi pada hari Kamis, 11 Mei 2023, sempat viral di media sosial.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, korban bernama Bella Ananda mendatangi Pasar Gedebage untuk bertemu pelaku yang tengah berdagang. Bella datang ke pelaku untuk menanyakan barang pesanan.
"Saat bertemu pelaku, pelaku mengeluarkan kata-kata kasar dan pisau serta mengancam sambil mengeluarkan pisau akhirnya dilerai dan korban disuruh kembali," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Jumat 12 Mei 2023.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut karena telah viral di media sosial. Pelaku yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Ciamis, akhirnya berhasil ditangkap.
"Jumat pagi dilakukan pencarian bersama Satreskrim Polrestabes Bandung dilakukan pemeriksaan terbukti pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar. Pelaku sempat melarikan diri ke Ciamis dan berhasil kita tangkap," ucap dia.
Budi mengatakan pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak Januari lalu dan sempat memesan barang seharga Rp3,5 juta. Namun, barang tersebut hingga saat ini tidak diberikan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Seorang pedagang pakaian berinisial YH, 24, ditangkap polisi usai mengancam pembelinya dengan
senjata tajam di Pasar Cimol Gedebage,
Kota Bandung. Peristiwa yang terjadi pada hari Kamis, 11 Mei 2023, sempat viral di media sosial.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, korban bernama Bella Ananda mendatangi Pasar Gedebage untuk bertemu pelaku yang tengah berdagang. Bella datang ke pelaku untuk menanyakan barang pesanan.
"Saat bertemu pelaku, pelaku mengeluarkan kata-kata kasar dan pisau serta mengancam sambil mengeluarkan pisau akhirnya dilerai dan korban disuruh kembali," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Jumat 12 Mei 2023.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut karena telah viral di media sosial. Pelaku yang sempat melarikan diri ke
Kabupaten Ciamis, akhirnya berhasil ditangkap.
"Jumat pagi dilakukan pencarian bersama Satreskrim Polrestabes Bandung dilakukan pemeriksaan terbukti pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar. Pelaku sempat melarikan diri ke Ciamis dan berhasil kita tangkap," ucap dia.
Budi mengatakan pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak Januari lalu dan sempat memesan barang seharga Rp3,5 juta. Namun, barang tersebut hingga saat ini tidak diberikan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)