Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka. (Foto: MI/Liliek Dharmawan)
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka. (Foto: MI/Liliek Dharmawan)

Tiga Orang Jadi Tersangka Penolak Pemakaman

Liliek Dharmawan • 16 April 2020 09:29
Banyumas: Polrest Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan tiga tersangka penolak pemakaman jenazah pasien virus korona, yang terjadi pada 31 Maret dan 1 April 2020. Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan KUHP dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
 
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan ketiganya merupakan tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dua tersangka di TKP Kecamatan Pekuncen ialah warga Desa Glempang. Satu lainnya ialah tersangka di TKP Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
 
Baca juga: Cimahi Siapkan Rp64 Miliar untuk PSBB

“Dua tersangka yang di TKP Pekuncen menghalang-halangi pemakaman, bahkan ada aksi pelemparan juga. Sedangkan di Patikraja memprovokasi masyarakat agar menolak jenazah pasien covid-19," ujar Whisnu, Kamis, 16 April 2020.
 
Menurutnya, agar peristiwa serupa tidak terulang, pihaknya bersama Pemkab Banyumas dan Kodim 0701/Banyumas terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak khawatir tertular virus oleh jenazah di sekitar makam. 
 
"Jenazah pasien covid-19 telah mendapat perlakuan khusus pada saat di RS dan masuk peti jenazah," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan