ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Menginap di Musala, Pemuda di Aceh Utara Disodomi Temannya Sendiri

Fajri Fatmawati • 02 Agustus 2024 15:33
Banda Aceh: Seorang pemuda berusia 20 tahun di Kabupaten Aceh Utara ditangkap usai diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap temannya yang masih berusia 16 tahun. Peristiwa ini terjadi saat keduanya menginap di sebuah meunasah (musala) untuk menunggu durian jatuh.
 
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, mengatakan pelaku berinisial MAR mengaku terdorong melakukan perbuatan tersebut saat melihat korban tertidur di sampingnya.
 
"Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku dirinya bergairah saat korban berusia 16 tahun tidur berdampingan dengannya," kata Novrizaldi, Jumat, 2 Agustus 2024.
 
Baca: Polres Bukiitinggi Buka Posko Aduan Korban Kekerasan Seksual di Pesantren

Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban menemukan bercak darah pada celana anaknya. Merasa curiga, ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya dan korban pun mengakui telah dicabuli oleh MAR.

Atas pengakuan korban, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap MAR di rumahnya.
 
"Kejadian itu membuat anus korban mengalami pendarahan," ungkapnya.
 
Pelaku kini telah ditahan di Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pihaknya  mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika bermain di luar rumah hingga larut malam.
 
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama jika mereka bermain di luar rumah hingga malam sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan