Terdakwa kasus suap Universitas Lampung Heryandi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Ardiansyah/rwa)
Terdakwa kasus suap Universitas Lampung Heryandi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Ardiansyah/rwa)

Terpidana Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Heryandi Meninggal di Lapas Rajabasa

Antara • 04 Oktober 2023 12:59
Bandar Lampung: Terpidana kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2022 Universitas Lampung (Unila) Heryandi meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung, Rabu, 4 Oktober 2023.
 
"Ya, tadi pagi, mantan wakil rektor 1 Unila tersebut meninggal dunia," kata penasehat hukum Heryandi, Sopian Sitepu, di Kota Bandar Lampung, Lampung, Rabu.
 
Heryandi diketahui meninggal dunia sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB usai berolahraga bersama-sama kawannya satu tahanan.

"Setelah main pingpong meninggalnya, sekitar pukul 08.00 atau pukul 09.00 WIB," tambah Sopian.
 
Berdasarkan informasi yang didapatkan, lanjut Sopian, saat awal bermain tenis meja Heryandi dalam keadaan sehat. Namun, setelah tiga set bermain tenis meja, yang bersangkutan merasa tidak kuat.
 
Baca juga: Eks Rektor Unila Karomani Dijatuhi 10 Tahun Penjara

"Kemudian, Heryandi saat itu sempat meminum obat, tetapi saat itu pun langsung meninggal dunia. Jenazahnya saat ini ada Rumah Sakit Bhayangkara," jelas Sopian.
 
Sementara itu, Wakil Rektor 4 Unila Ayi Ahadiat membenarkan informasi meninggalnya dosen hukum internasional di Fakultas Hukum Unila tersebut.
 
"Ya, benar, Pak Heryandi meninggal dunia. Kabarnya (jenazah) disemayamkan di rumah duka," kata Ayi.
 
Heryandi divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara suap PMB Tahun 2022 di Unila.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan