Mobil yang terlibat kecelakaan.(Metro TV/Apit Haeruman)
Mobil yang terlibat kecelakaan.(Metro TV/Apit Haeruman)

Curiga Selingkuh, Suami di Sukabumi Tabrak Mobil Istrinya Hingga Hantam Warung

MetroTV • 21 Juni 2024 20:37
Sukabumi: Polsek Cibereum Sukabumi Kota, Jawa Barat (Jabar), menangkap seorang pelaku pengerusakan mobil istrinya sendiri hingga menabrak warung. Mobil tersebut sebelumnya dibuntuti hingga terjadi pengadangan dan kecelakaan pun terjadi persis di depan kantor kepolisian.
 
Pelaku berinisial EY, 37, langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Cibereum Resor Sukabumi Kota usai menabrak mobil istrinya berinisial RI karena dicurigai selingkuh. Mobil sang istri yang sudah dibuntuti dari Jalan RA Kosasih Kota Sukabumi sempat ditabrak dari belakang berkali-kali hingga berakhir di Jalan Garuda, Kecamatan Cibereum, Sukabumi. 
 
Mobil sang istri diseruduk hingga dia dan tiga anaknya, termasuk bayi 1,5 tahun, terpental dan berakhir menabrak warung milik warga. Kejadian ini membuat warga sekitar geger karena tabrakan suami-istri ini terjadi tak jauh dari kantor Polsek Cibereum. Dalam aksi nekatnya itu, pelaku juga dipengaruhi minuman keras.
 
Baca: Sopir Bus Rombongan Studi Tur Siswa SD di Jepara Main Ponsel Sebelum Terguling

Kronologi kejadian itu berawal saat pelaku EY yang merupakan suami korban sengaja datang dari Bogor menuju Sukabumi karena mencurigai sang istri selingkuh. Pelaku yang mengancam akan membunuh, membuat sang istri menghindar dengan membawa tiga anaknya dengan tujuan ke Bandung. 

Namun dalam perjalanan, pelaku berhasil membuntuti hingga terjadi kecelakaan dengan cara mengadang mobil istri persis di depan Polsek Cibereum. Beruntung korban dan tiga anaknya tidak mengalami luka. Namun tiga kendaraan dan warung mengalami kerusakan cukup parah.
 
"Peristiwa yang mengakibatkan tiga mobil rusak dan kaca toko milik warga pecah diduga berawal saat EY menabrakkan ke mobil istri. Kecelakaan tersebut membuat mobil korban terpental dan satu mobil lain yang tengah terparkir di pinggir jalan juga ikut rusak," kata Kapolsek Cibereum AKP Suwaji di Sukabumi, Jumat, 21 Juni 2024.
 
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam dalam tahanan Mapolsek Cibereum. Ia diancam Pasal UU Darurat dan Pasal Pengrusakan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan