Bekasi: Sebanyak 11 anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, mengatakan hingga siang ini sudah ada sebanyak 39 orang anggota DPRD Kota Bekasi terpilih yang menyerahkan LHKPN.
"Data perhari ini itu tersisa 11 anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan ke kita ya," kata Eli di Bekasi, Jumat 26 Juli 2024.
Dia menjelaskan anggota DPRD terpilih harus menyampaikan LHKPN sesuai dengan Pasal 52 PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Dalam peraturan itu, kata dia, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN maka namanya tidak masuk dalam penyampaian nama calon terpilih.
Dia mengimbau agar anggota DPRD Kota Bekasi terpilih segera melengkapinya.
"Sesuai Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, LHKPN calon anggota dewan terpilih harus dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum dilantik," jelasnya.
Bekasi: Sebanyak 11 anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN). Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, mengatakan hingga siang ini sudah ada sebanyak 39 orang anggota DPRD Kota Bekasi terpilih yang menyerahkan LHKPN.
"Data perhari ini itu tersisa 11 anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan ke kita ya," kata Eli di Bekasi, Jumat 26 Juli 2024.
Dia menjelaskan anggota DPRD terpilih harus menyampaikan LHKPN sesuai dengan Pasal 52 PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Dalam peraturan itu, kata dia, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN maka namanya tidak masuk dalam penyampaian nama calon terpilih.
Dia mengimbau agar anggota DPRD Kota Bekasi terpilih segera melengkapinya.
"Sesuai Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, LHKPN calon anggota dewan terpilih harus dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum dilantik," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)