Hal ini dilakukan karena kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin meluas.
“Surat edaran yang telah dikeluarkan jam masuk para siswa yang sebelumnya pukul 07.00 WIB dimundurkan menjadi 09.00 WIB,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Zazili, Selasa, 10 Oktober 2023.
Baca: Pemkot Palembang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Penanganan ISPA Akibat Kabut Asap |
Zazili mengatakan jam istirahat dan kegiatan ekstrakurikuler siswa untuk sementara waktu ditiadakan. Sedangkan untuk anak PAUD untuk sementara waktu diliburkan.
“Para siswa diwajibkan untuk menggunakan masker ketika berada di luar ruangan sekolah untuk menghindari terpapar kabut asap,” jelasnya.
Dia menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan sejak sekarang hingga menunggu pemberitahuan lebih lanjut lagi sembari melihat perkembangan dari kabut asap karhutla.
“Jika kabut asap hilang maka waktu pembelajaran akan dikembalikan seperti semula lagi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id