Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (ANTARA/Akhyar)
Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (ANTARA/Akhyar)

8 Copet di WSBK Diganjar Setahun Penjara

Antara • 10 Maret 2022 10:33
Praya: Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan sebanyak delapan terdakwa kasus pencurian (copet) pada ajang WSBK Mandalika 2021, telah dinyatakan bersalah dan masing-masing divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri setempat.
 
"Putusan yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni dua tahun penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Tengah, Herlambang Surya, di Praya, Kamis, 10 Maret 2022.
 
Hakim pengadilan Negeri Lombok Tengah menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

"Delapan terdakwa telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Praya," katanya.
 
Sebelumnya, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa DY, AY, LN dan DT serta para terdakwa lainnya terjadi pada Minggu, 21 November 2021 sekitar pukul 12.00 Wita atau bertempat di Gate 3 (tiga) stan makanan kawasan area Sirkuit Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
 
Baca juga: Jalur Penambangan dan Wisata Lereng Merapi Ditutup
 
Para terdakwa datang dari Jakarta menuju Lombok NTB untuk melakukan aksi pencurian. Setelah mereka tiba di Lombok NTB kemudian menginap salah satu home stay Duyung di daerah Grupuk Lombok Tengah.
 
Selanjutnya pada Minggu, 21 November 2021 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa berempat menuju ke Sirkuit Mandalika. Setiba di kawasan Sirkuit Mandalika tepatnya di area stan makanan, terdakwa mencari target yang sedang mengenakan tas selempang.
 
Para terdakwa berbagi tugas dengan memepet korban, ada pula yang bertugas membuka tas dan langsung mengambil telepon genggam korban. Selanjutnya telepon genggam tersebut diberikan kepada terdakwa lainnya untuk mengelabui korban dan handphone tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa lainnya yang menunggu di dekat box toilet.
 
Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian yang menerima laporan dari korban berhasil menangkap para terdakwa yang merupakan sindikat copet asal Jakarta yang beraksi pada momentum perhelatan balap World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan