Dharmasraya: Polsek Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat telah mengamankan oknum karyawan koperasi unit desa (KUD) yang diduga menggelapkan uang koperasi sebesar Rp1,3 miliar untuk judi online. Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai turut menyita barang bukti berupa 2 buku tabungan, 1 HP, dan bukti transfer ke akun judi online milik pelaku.
"Kita sudah mengamankan tersangka. Sekarang kita sedang melakukan penyidikan," ujar Kapolsek Sungai Rumbai AKP Andri Nugroho Saputro, dalam program Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 4 Januari 2022.
Menurut pengakuan tersangka, uang koperasi yang digelapkan merupakan hasil penjualan sawit melalui rekening bank tersangka. Lalu, uang tersebut dipakai untuk deposit akun judi online sambil menginap di sebuah hotel di Pulau Batam. Hotel tersebut sekaligus ditinggali sebagai tempat persembunyian tersangka selama lebih dari 1 bulan.
Atas tindakannya, oknum karyawan yang menggelapkan uang koperasi dikenakan pasal 374 juncto 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tersangka saat ini diamankan di sel tahanan Polsek Sungai Rumbai. (Kaylina Ivani)
Dharmasraya: Polsek Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat telah mengamankan oknum karyawan koperasi unit desa (KUD) yang diduga
menggelapkan uang koperasi sebesar Rp1,3 miliar untuk judi online. Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai turut menyita barang bukti berupa 2 buku tabungan, 1 HP, dan bukti transfer ke akun judi online milik pelaku.
"Kita sudah mengamankan tersangka. Sekarang kita sedang melakukan penyidikan," ujar Kapolsek Sungai Rumbai AKP Andri Nugroho Saputro, dalam program Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 4 Januari 2022.
Menurut pengakuan tersangka, uang koperasi yang digelapkan merupakan hasil penjualan sawit melalui rekening bank tersangka. Lalu, uang tersebut dipakai untuk deposit akun judi online sambil menginap di sebuah hotel di Pulau Batam. Hotel tersebut sekaligus ditinggali sebagai tempat persembunyian tersangka selama lebih dari 1 bulan.
Atas tindakannya, oknum karyawan yang menggelapkan uang koperasi dikenakan pasal 374 juncto 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tersangka saat ini diamankan di sel tahanan Polsek Sungai Rumbai. (
Kaylina Ivani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)