Lampung: Tim Subdit Reknata Dit krimum Polda Lampung mengagalkan penyelundupan tenaga kerja wanita (TKW). Sebanyak sembilan orang yang hendak disalurkan ke Singapura diselamatkan petugas dari sebuah rumah penampungan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Polisi masih memintai keterangan para TKW terkait motif penyelundupan. Rencananya, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan dijanjikan gaji 550 Dollar Singapura atau Rp5,8 Juta per bulan.
"Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas Tim Subdit Reknata," kata Kabag Wasidik Ditkrimum AKBP Hairun Hutapea, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca: Kasus Penyiraman Air Keras WN Arab Saudi Segera Disidangkan
Hairun mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus perdagangan orang. Polisi bakal mencari pelaku maupun jaringannya.
“Nantinya apabila sudah terbukti pelakunya, akan ditindak pasal pidana terkait perdagangan orang dan pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” ujar Hairun. (Muklis Efendi)
Lampung: Tim Subdit Reknata Dit krimum Polda Lampung mengagalkan penyelundupan tenaga kerja wanita
(TKW). Sebanyak sembilan orang yang hendak disalurkan ke
Singapura diselamatkan petugas dari sebuah rumah penampungan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Polisi masih memintai keterangan para TKW terkait motif penyelundupan. Rencananya, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan dijanjikan gaji 550 Dollar Singapura atau Rp5,8 Juta per bulan.
"Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas Tim Subdit Reknata," kata Kabag Wasidik Ditkrimum AKBP Hairun Hutapea, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca:
Kasus Penyiraman Air Keras WN Arab Saudi Segera Disidangkan
Hairun mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus
perdagangan orang. Polisi bakal mencari pelaku maupun jaringannya.
“Nantinya apabila sudah terbukti pelakunya, akan ditindak pasal pidana terkait perdagangan orang dan pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” ujar Hairun.
(Muklis Efendi) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)