?Hasil gelar perkara menyatakan Nurhayati tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Metro TV
?Hasil gelar perkara menyatakan Nurhayati tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Metro TV

Selamat Pagi Indonesia

Keluarga Bahagia Kasus Nurhayati Disetop

MetroTV • 01 Maret 2022 12:44
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat menyetop kasus Nurhayati yang terseret dugaan korupsi di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat. Hasil gelar perkara menyatakan Nurhayati tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
 
Keluarga Nurhayati di Cirebon Jawa Barat, menyambut baik hal ini. Kakak Nurhayati, Junaedi, menyebut adiknya yang kini menjalani isolasi mandiri (isoman) turut berbahagia.
 
"Senang, berharap secepatnya dicabut laporan," kata Junaedi dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca: Kejaksaan Diminta Segera Kembalikan Berkas Perkara Nurhayati
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku sedang menyusun formula yuridis untuk menghentikan status tersangka Nurhayati. Polri dan Kejagung dilibatkan dalam proses tersebut.
 
Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Cirebon akan diperiksa Kejagung. Sebab, Kejaksaan Negeri Cirebon memberikan petunjuk kepada Polres Cirebon untuk mendalami peran Nurhayati.
 
Petunjuk ini membuat Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. (Fauzi Pratama Ramadhan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan